Tampilkan postingan dengan label Kelas 10. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelas 10. Tampilkan semua postingan

Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Geopolitik

Sabtu, 09 April 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Geopolitik
Geopolitik terbentuk dari dua kata, yaitu "geo" dan "politik". Geo berarti bumi/planet bumi, sedangkan politik secara leksikal mengandung arti segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah); segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Baca selengkapnya >>

Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Sejarah

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 2 Komentar
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks SejarahKesadaran ini sangat berkaitan erat dengan perjalanan hidup masa lalu, yakni sejarah. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia perlu diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan hal penting, mengingat sejarah perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa. Kesadaran berbangsa dan bernegara tidak hanya berlaku pada pemerintah, tetapi semua elemen warga negara wajib menerapkan arti sadar berbangsa
Baca selengkapnya >>

Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 4 Komentar
Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terkait dan menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai makna, bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan atau kerelaan bertindak dan berkorban demi kebaikan bangsa dan
Baca selengkapnya >>

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
Baca selengkapnya >>

Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara
Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan kemampuan yang harus dimiliki semua orang. Pembahasan ini memiliki kedudukan yang amat penting dalam upaya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menanamkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam usaha membela negara di lingkungan masing-masing. 
Baca selengkapnya >>

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 10 Komentar
Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal IkaDi era reformasi ini, kemajemukan masyarakat cenderung menjadi beban daripada modal bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dari munculnya berbagai masalah yang sumbernya berbau kemajemukan. Saat ini pula bangsa Indonesia masih mengalami krisis multidimensi yang mengguncang kehidupan kita. Sebagai salah satu masalah utama dari krisis besar itu adalah ancaman disintegrasi bangsa yang hingga saat ini masih belum mereda. Kesadaran akan pentingnya kerukunan antaragama, suku, ras, dan budaya
Baca selengkapnya >>

Memupuk Komitmen Persatuan dalam Keberagaman

Jumat, 08 April 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 2 Komentar
Memupuk Komitmen Persatuan dalam KeberagamanBangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama, budaya, dan kebiasaan di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Apabila dikelola secara benar, kemajemukan dan multikulturalitas menghasilkan energi hebat. Sebaliknya, apabila tidak dikelola
Baca selengkapnya >>

Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara

Kamis, 07 April 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya,
Baca selengkapnya >>

Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan BernegaraWajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca selengkapnya >>

Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 merupakan negara yang dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan dan terdiri atas wilayah daratan
Baca selengkapnya >>

Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi

Rabu, 06 April 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat, sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Baca selengkapnya >>

Dasar Hukum, Peranan, dan Macam-Macam Lembaga Peradilan

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Dasar Hukum, Peranan, dan Macam-Macam Lembaga Peradilan
Pengadilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum "in concreto" (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil dengan menggunakan cara prosedural
Baca selengkapnya >>

Lembaga Peradilan di Indonesia

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa. Lembaga Peradilan negara ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini menunjukan bahwa selain peradilan negara, tidak dibolehkan ada peradilan-peradilan yang bukan dilakukan oleh badan peradilan negara (Pasal 3 UU No. 4
Baca selengkapnya >>

Sistem, Unsur, dan Tata Hukum Nasional

Senin, 29 Februari 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Sistem, Unsur, dan Tata Hukum NasionalHukum-hukum yang berlaku membentuk sistem hukum. Sistem menunjuk pada kesatuan dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dalam mencapai tujuan dari kesatuan tersebut. Dengan demikian, sistem hukum terdiri atas berbagai peraturan hukum sebagai komponen-komponennya dan saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai tujuan hukum itu. Sistem hukum tersusun secara hierarkhis. Artinya, peraturan-peraturan
Baca selengkapnya >>
Label: ,

Makna Ketertiban

Sabtu, 20 Februari 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Makna KetertibanKetertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan, karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Baca selengkapnya >>
Label: ,

Klasifikasi Hukum

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Klasifikasi Hukum
Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum yang berbeda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Mengingat begitu kompleksnya masyarakat yang diatur, maka klasifikasi hukum dapat dilihat pada penjelasan berikut.
Baca selengkapnya >>
Label: ,

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Sabtu, 30 Januari 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Pengertian Hukum Menurut Para AhliSetiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Sulit mendefinisikan hukum secara lengkap, karena hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.
Baca selengkapnya >>
Label: ,

Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Senin, 21 Desember 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 2 Komentar
Harmonisasi Pemerintah Pusat dan DaerahNegara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang
Baca selengkapnya >>

Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan NKRI

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 2 Komentar
Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan NKRI
Perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan pemberontakan, hingga sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Indonesia adalah negara kesatuan. Hal tersebut pertama kali dikemukakan dalam rapat BPUPKI dan PPKI dalam menyusun Undang-Undang Dasar. Dalam Sidang BPUPKI, Soepomo menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan pahamnya negara integralistik yang melihat bangsa
Baca selengkapnya >>

Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Pokok Kaidah Fundamental BangsakuPembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hasil pemikiran para pendiri negara yang dilakukan dengan proses yang tidak mudah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
Baca selengkapnya >>