Dasar Hukum, Peranan, dan Macam-Macam Lembaga Peradilan
Rabu, 06 April 2016
Pengadilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum "in concreto" (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil dengan menggunakan cara prosedural
yang ditetapkan oleh hukum formal. Lembaga peradilan di Indonesia memiliki kedudukan yang independen (tidak memihak).
yang ditetapkan oleh hukum formal. Lembaga peradilan di Indonesia memiliki kedudukan yang independen (tidak memihak).
1. Dasar Hukum
Pada dasarnya, lembaga peradilan nasional adalah keseluruhan komponen peradilan nasional dari berbagai pihak dalam proses peradilan atau berbagai aspek yang saling berkaitan satu sama lainnya sedemikian rupa. Adapun yang menjadi dasar hukum lembaga peradilan nasional, di antaranya sebagai berikut.
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim.
UU No. 14 Tahun 1970 yang berisi ketentuan pokok kekuasaan hakim.
2. Peranan Lembaga Peradilan
3. Macam-Macam Lembaga Peradilan
a. Mahkamah Agung
b. Mahkamah Konstitusi
c. Komisi Yudisial
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Semester 2 Kurikulum 2013
Berdasarkan Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga peradilan. Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan "asas praduga tak bersalah".
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Tidak seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
3. Macam-Macam Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan).
Mahkamah Agung (supreme court) adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. Tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan lain-lain. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
b. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
c. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Semester 2 Kurikulum 2013
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Dasar Hukum, Peranan, dan Macam-Macam Lembaga Peradilan
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Dasar Hukum, Peranan, dan Macam-Macam Lembaga Peradilan. Terima kasih.
Judul : Dasar Hukum, Peranan, dan Macam-Macam Lembaga Peradilan
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Dasar Hukum, Peranan, dan Macam-Macam Lembaga Peradilan. Terima kasih.