Lembaga Peradilan di Indonesia
Rabu, 06 April 2016
Lembaga Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa. Lembaga Peradilan negara ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini menunjukan bahwa selain peradilan negara, tidak dibolehkan ada peradilan-peradilan yang bukan dilakukan oleh badan peradilan negara (Pasal 3 UU No. 4
Tahun 2004). Indonesia memiliki susunan tingkat peradilan yang disusun sedemikian rupa. Lembaga yang menangani masalah hukum atau dewan yudikatif di dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memiliki tingkatan yang sama. Susunan tingkatan dalam sistem peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut.
Tahun 2004). Indonesia memiliki susunan tingkat peradilan yang disusun sedemikian rupa. Lembaga yang menangani masalah hukum atau dewan yudikatif di dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memiliki tingkatan yang sama. Susunan tingkatan dalam sistem peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, serta peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung membawahi beberapa lembaga peradilan yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibukota provinsi sebagai pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang diputuskan oleh pengadilan negeri yang berada di tingkat kota/kabupaten. Pengadilan tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri di daerah hukumnya.
b. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan tinggi agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di ibukota provinsi. Sebagai pengadilan tingkat banding, pengadilan tinggi agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama yang berada di tingkat kota/kabupaten dalam tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
c. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara yang bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara di tingkat banding. Sebagai pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi tata usaha negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.
d. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama juga memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antarpengadilan militer dan pengadilan militer tinggi. Selain itu, pengadilan militer utama memutus perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara (Papera) dan oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
e. Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa tata usaha militer sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997, yakni prajurit yang berpangkat mayor ke atas. Selain itu, pengadilan militer tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Sumber :
- Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013
- http://stillunesco.blogspot.co.id/2015/01/lembaga-peradilan-nasional.html
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Lembaga Peradilan di Indonesia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Lembaga Peradilan di Indonesia. Terima kasih.
Judul : Lembaga Peradilan di Indonesia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Lembaga Peradilan di Indonesia. Terima kasih.