Senin, 21 Desember 2015
Diposting oleh
Muhammad Thomas Wildan2
Komentar
Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang
Sabtu, 21 November 2015
Diposting oleh
Muhammad Thomas Wildan0
Komentar
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan dalam UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing- masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan pembantuan.
Minggu, 15 November 2015
Diposting oleh
Muhammad Thomas Wildan0
Komentar
Agar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstitusi negara (hukum dasar) yang tertulis, yaitu UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah tidak hanya sekedar pemecahan penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, bertujuan untuk mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter menjadi desentralisasi dan
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Jadi, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.