Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
Kamis, 07 April 2016
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh kewajiban warga negara Indonesia yaitu sebagai berikut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa Indonesia bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara. Terima kasih.
Judul : Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara. Terima kasih.
Label:
Hak dan Kewajiban,
Kelas 10