Klasifikasi Hukum

Sabtu, 20 Februari 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Klasifikasi Hukum
Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum yang berbeda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Mengingat begitu kompleksnya masyarakat yang diatur, maka klasifikasi hukum dapat dilihat pada penjelasan berikut.





1) Hukum menurut bentuknya 

Hukum menurut wujud/bentuknya adalah hukum tertulis dan tidak tertulis.


2) Hukum menurut ruang 

Hukum menurut ruang/wilayah berlakunya adalah hukum lokal, nasional, dan internasional.


3) Hukum menurut waktu berlakunya 

Hukum menurut waktu berlakunya adalah ius constitutum, ius constitutendum, dan hukum antarwaktu.


4) Hukum berdasarkan pribadi yang diatur 

Hukum berdasarkan pribadi yang diatur adalah hukum satu golongan, semua golongan, dan antargolongan.


5) Hukum menurut isinya 

Hukum menurut isinya adalah hukum publik dan privat.


6) Hukum menurut tugas dan fungsinya 

Hukum menurut tugas dan fungsinya (cara mempertahankannya) adalah hukum material dan hukum formal.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Klasifikasi Hukum
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Klasifikasi Hukum . Terima kasih.
Label: ,

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.