Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Sejarah

Sabtu, 09 April 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks SejarahKesadaran ini sangat berkaitan erat dengan perjalanan hidup masa lalu, yakni sejarah. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia perlu diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan hal penting, mengingat sejarah perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa. Kesadaran berbangsa dan bernegara tidak hanya berlaku pada pemerintah, tetapi semua elemen warga negara wajib menerapkan arti sadar berbangsa
dan bernegara.



1. Proses Berbangsa dan Bernegara

Proses Berbangsa dan Bernegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa-bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.


a. Masa Sebelum Kemerdekaan 

Masa Sebelum Kemerdekaan

Proses berbangsa dan bernegara pada zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman Sriwijaya pada abad VII dan Kerajaan Majapahit abad XIII, telah ada upaya untuk menyatukan Nusantara. Namun, para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu, kehancuran juga disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas. Proses kehidupan berbangsa dan bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh Nusantara. Dalam periode selanjutnya, secara nyata mulai dipersiapkan kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Puncaknya adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.


b. Masa Setelah Kemerdekaan (Sekarang)

Masa Setelah Kemerdekaan (Sekarang)

Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang erat kaitannya dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan, yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga, dengan mencerdaskan kehidupan bangsa memberi ilmu tentang tata negara, dan menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia dalam proses berbangsa dan bernegara.

Negara Indonesia merupakan negara yang berkembang dan negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas dengan semangat loyalitas tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan, serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus didasarkan untuk segera mengabdikan diri pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaan, moral, dan lain-lain. Negara harus menggambarkan jati dirinya pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada masyarakat, sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.

Terwujudnya identitas bersama sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat mengikat eksistensi serta memberikan daya hidup. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat, dalam hubungan internasional akan dihargai dan sejajar dengan bangsa lain. Identitas bersama itu juga dapat menunjukkan jati diri serta kepribadiannya. Rasa solidaritas sosial, kebersamaan sebagai kelompok dapat mendukung upaya mengisi kemerdekaan. Dengan identitas bersama itu, juga dapat memberikan motivasi untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara di masa depan.



2. Kerangka Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 

Kerangka Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sejarah menunjukkan dinamika kehidupan bangsa Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan tantangan zaman yang dihadapi. Segala perubahan yang terjadi didasari sebagai konsekuensi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan lingkungan masyarakat internasional. Dalam rangka pelaksanaan kehidupan nasional, Indonesia telah memiliki seperangkat sarana yang dapat digunakan sebagai acuan, yaitu sebagai berikut.


a. Pancasila 

Pancasila

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pancasila tidak hanya sebagai pandangan hidup bangsa, tetapi juga sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dalam kehidupan ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofiche Gronslag). Dalam pengertian ini, Pancasila adalah suatu dasar nilai serta norma yang mengatur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi bangsa dan negara Indonesia yang pluralistik. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip, dan nilai yang merupakan kristalisasi dari relief sistem yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kukuh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
 


b. UUD 1945 

UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 bersifat mengikat bagi pemerintah lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma-norma, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati. UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah fundamental NKRI. Dengan demikian, pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal UUD 1945. Dalam kaitannya dengan pembukaan, UUD 1945 ini berhubungan dengan Pancasila. Dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar NKRI. Oleh karena kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah fundamental NKRI, maka mempunyai kedudukan yang sangat kuat, tetap, dan tidak dapat diubah oleh siapapun. Dengan kata lain, perumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Sejarah
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Sejarah. Terima kasih.
  1. Anonim

    makasih ilmunya bro,karena ini merupakan ilmu yang sangat penting & harus di ketahui oleh banyak orang di indonesia mengenai ilmu ini

  2. @Riski_pratama _railfans_daop1 Sama-sama mas. Terima kasih atas kunjungannya di blog ini.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.