Kata "negara" berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu
negari atau nagara yang berarti kota. Istilah negara berasal dari (bahasa Jerman dan Belanda)
staat, bahasa Inggris
state, dan Perancis
etat, serta menurut bahasa Latin
statum. Menurut Marcus Tullis Ciciro,
statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan kedudukan persekutuan orang. Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul
"Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht", negara diartikan penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Berdasarkan peristilahan tersebut, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.