Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara

Senin, 09 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Hakikat, Fungsi, dan Sifat NegaraKata "negara" berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu negari atau nagara yang berarti kota. Istilah negara berasal dari (bahasa Jerman dan Belanda) staat, bahasa Inggris state, dan Perancis etat, serta menurut bahasa Latin statum. Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan kedudukan persekutuan orang. Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht", negara diartikan penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Berdasarkan peristilahan tersebut, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Baca selengkapnya >>

Impeachment Presiden Republik Indonesia

Sabtu, 07 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Impeachment Presiden Republik IndonesiaSistem ketatanegaraan kita yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara/seimbang. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, kecuali melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional, yang populer disebut impeachment. Khusus mengenai impeachment, sesungguhnya merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Baca selengkapnya >>

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Bentuk Negara dan Bentuk PemerintahanPada bab ini, anda akan belajar mengenai bentuk negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, bentuk negara dibedakan menjadi tiga, yaitu negara kesatuan, negara serikat (federasi), dan perserikatan negara (konfederasi). Adapun bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan berdasarkan cara penunjukan kepala negara. Di bawah ini telah disajikan secara jelas mengenai materi "Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan". Pelajari materi ini dengan sebaik-baiknya.
Baca selengkapnya >>

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Negara Kesatuan Republik IndonesiaPerjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan pemberontakan, hingga sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia adalah negara kesatuan. Hal tersebut pertama kali dikemukakan dalam rapat BPUPKI dan PPKI dalam menyusun UUD. Dalam Sidang BPUPKI, Soepomo menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan pahamnya negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini juga dikemukakan oleh Mohammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai wujud syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan negara Indonesia, kita harus melanjutkan perjuangan para pendiri negara untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
Baca selengkapnya >>