Kebijakan otonomi daerah merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari pusat kepada daerah. Daerah mempunyai kesempatan untuk memberdayakan potensi daerah, mengatur dan mengurus rumah tangga daerah berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat sehingga daerah akan lebih mandiri dan berusaha mencukupi kebutuhan daerahnya.
Baca selengkapnya >>