Kewenangan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Sabtu, 21 November 2015
0
Komentar
Label:
Kelas 10,
Pemerintahan
Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, sebagai berikut.
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan di mana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sitem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulata negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai "Trias Politica" oleh Montesquieu. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial, para menteri adalah pembantu Presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada bab ini, anda akan belajar mengenai bentuk negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, bentuk negara dibedakan menjadi tiga, yaitu negara kesatuan, negara serikat (federasi), dan perserikatan negara (konfederasi). Adapun bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan berdasarkan cara penunjukan kepala negara. Di bawah ini telah disajikan secara jelas mengenai materi "Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan". Pelajari materi ini dengan sebaik-baiknya.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu sistem pemeritahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.