Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sabtu, 07 November 2015
Perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan pemberontakan, hingga sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia adalah negara kesatuan. Hal tersebut pertama kali dikemukakan dalam rapat BPUPKI dan PPKI dalam menyusun UUD. Dalam Sidang BPUPKI, Soepomo menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan pahamnya negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini juga dikemukakan oleh Mohammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai wujud syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan negara Indonesia, kita harus melanjutkan perjuangan para pendiri negara untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
Bangsa Indonesia yang lahir melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan berdiri di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Bentuk negara Indonesia dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk Republik." Berdasar Pasal 1 Ayat (1) dapat dinyatakan bahwa bentuk negara indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Istilah bentuk negara perlu dibedakan dengan bentuk pemerintahan.
Prinsip negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Ayat (1) diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Demikian pula dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 (Amandemen) yang berisi rumusan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Rumusan kata-kata Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis dalam Pasal 25A UUD 1945 (Amandemen), dengan rumusan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang"
Bangsa Indonesia telah bersepakat terhadap pilihan bentuk negara dan bentuk pemerintahan dan tidak ingin mengadakan perubahan terhadapnya. Kesepakatan politik ini tertuang dalam Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 (Amandemen) yang menyatakan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Negara Kesatuan Republik Indonesia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terima kasih.
Judul : Negara Kesatuan Republik Indonesia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terima kasih.
Label:
Kelas 10,
Tata Negara