Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Sabtu, 07 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Bentuk Negara dan Bentuk PemerintahanPada bab ini, anda akan belajar mengenai bentuk negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, bentuk negara dibedakan menjadi tiga, yaitu negara kesatuan, negara serikat (federasi), dan perserikatan negara (konfederasi). Adapun bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan berdasarkan cara penunjukan kepala negara. Di bawah ini telah disajikan secara jelas mengenai materi "Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan". Pelajari materi ini dengan sebaik-baiknya.



1. Bentuk Negara

Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu "staatvormen". Menurut para ahli negara, istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.


a. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.


b. Negara Serikat (Federasi) 


Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah federasi yang mengendalikan kedaulatan negara. Gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Negara bagian masih memiliki kedaulatan ke dalam untuk mengatur rumah tangga daerah sendiri. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya merupakan urusan pemerintah federal. Contoh bentuk negara serikat adalah Amerika Serikat.
Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, sebagai berikut.

Adanya supremasi konstitusi federal.
Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian.
Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.


c. Perserikatan Negara (Konfederasi) 


Pada hakikatnya, perserikatan negara bukanlah negara itu sendiri, melainkan gabungan dari negara-negara merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan penuh. Pada umumnya, konfederasi dibentuk untuk maksud-maksud tertentu, misalnya pertahanan bersama dan politik luar negeri.




2. Bentuk Pemerintahan 

Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasannya atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan dan cara penunjukan kepala negara.


a. Berdasarkan Jumlah Orang yang Memegang Kekuasaan 

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang.
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang banyak orang.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan negaranya dipegang oleh semua orang (banyak orang).


b. Berdasarkan Cara Penunjukan Kepala Negara

1) Monarki 

Dalam monarki, raja selaku kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun dan biasanya monarki jabatannya seumur hidup.


2) Republik 

Seorang kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu atau terbatas.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.