Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945

Sabtu, 07 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Hal ini terlihat dari ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945, sebagai berikut.






Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif. 
Presiden mempunyai hak prerogratif dalam membentuk kabinet.
Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri-menteri di Indonesia dipilih oleh Presiden untuk membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga pertanggungjawaban tugas masing-masing menteri adalah kepada Presiden. 
Masa jabatan menteri di Indonesia sangat bergantung pada kepercayaan/penilaian Presiden, bukan berdasar mosi tidak percaya dari DPR. Dengan kata lain, Presiden sewaktu-waktu bisa melakukan pergantian menteri dengan orang baru atau juga melakukan rotasi jabatan menteri (reshuffle cabinet)
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan duta besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi. 
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran). 

Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam UUD 1945, sebagai berikut.

Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi. 
Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial. 
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. 
Menteri-menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab pada Presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. 
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan. 

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.