Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Sabtu, 10 Oktober 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAMPasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa "Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah". Sebagai tindak lanjut dari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM sebagai berikut.





1. Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, yaitu Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 membentuk sebuah lembaga HAM di Indonesia. Lembaga HAM yang dimaksud adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang mandiri. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM mempunyai fungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Selain itu, mengenai Komnas HAM juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM dibentuk dengan tujuan sebagai berikut.

Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Jika seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.


2. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi ini adalah upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan ini bersifat independen dan mempunyai tujuan sebagai berikut.

Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.



3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia meliputi hal-hal berikut.

Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia merupakan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak. Melalui lembaga ini, diharapkan hak-hak yang dimiliki anak Indonesia dapat terlindungi. Hampir setiap hari kita bisa melihat adanya anak-anak usia sekolah yang ada di jalanan, bahkan kita bisa melihat anak-anak di bawah umur yang harus bekerja demi kepentingan orang tua atau pihak lain. Padahal mereka adalah anak-anak yang juga mempunyai hak untuk sekolah guna mendapatkan pendidikan dan mempunyai hak hidup layak. Saat ini, praktik eksploitasi anak sedang marak terjadi di Indonesia.



4. Pengadilan HAM

Munculnya Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia dilakukan di lingkungan peradilan umum (Pasal 104 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999). Ketentuan umum tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai berikut.


a. Kedudukan

Pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukukmnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.

b. Kewenangan

Pengadilan yang secara khusus berwenang mengadili dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pengadilan yang berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.