Upaya Pemajuan HAM di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Upaya Pemajuan HAM di IndonesiaMengingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maka pemerintah berusaha mengupayakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia dengan beberapa keputusan dan peraturan secara periodik dari waktu ke waktu. Adapun upaya pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain sebagai berikut.





a. Periode Tahun 1945-1950

Pada awal kemerdekaan, Indonesia masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat persetujuan dan pengesahan secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi), yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komitmen terhadap HAM pada periode awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya, memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk medirikan partai politik sebagaimana tercantum dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.



b. Periode Tahun 1950-1959

Periode 1950-1959 dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi sangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Indikator demokrasi parlmenter menurut Prof. Bagir Manan ada 5 (lima) aspek, sebagai berikut.

Semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
Pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil), dan demokratis.
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.



c. Periode Tahun 1959-1966

Pada periode 1959-1966 berlaku sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.



d. Periode Tahun 1966-1998

Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Pada awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Pemerintah pada masa ini bersifat mempertahankan produk hukum yang umumnya membangun pelaksanaan HAM. Sikap pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila. Selain itu, bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Selain itu, sikap pemerintah ini didasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia. Pada tahun 1990-an masyarakat terus berupaya untuk kembali memajukan penegakan HAM di Indonesia. Upaya tersebut memberikan hasil yang menggembirakan dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.



e. Periode Tahun 1998-Sekarang

Pada tahun 1998 telah dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah pada masa Orde Baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Kemudian, dilakukan pula penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Pada periode ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Rencana penegakan HAM di Indonesia pada periode ini dilakukan melalui dua tahap, sebagai berikut.

Tahap status penentuan (prescriptive status). Tahap ini telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM, seperti amandemen konstitusi negara (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), TAP MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour). Tahap ini ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM. Selain itu, juga dicanangkan program "Rencana Aksi Nasional HAM" pada tanggal 15 Agustus 1998 yang didasarkan pada empat hal sebagai berikut.

a) Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.
b) Desiminasi (pengurangan) informasi dan pendidikan bidang HAM.
c) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
d) Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Upaya Pemajuan HAM di Indonesia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Upaya Pemajuan HAM di Indonesia. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.