Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Senin, 12 Oktober 2015
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa dalam suatu negara, rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi. Kedalatan rakyat bersumber dari ajaran demokrasi yang mempunyai makna pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelopor teori kedaulatan rakyat ialah John Locke, Montesquieu, dan J. J. Rosseau. Teori kedaulatan rakyat merupakan teori yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Pada zaman modern saat ini, teori kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi dianut oleh sebagian besar bangsa dan negara di dunia, termasuk Indonesia.
Kedaulatan yang dianut oleh negara Indonesia tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) dan (3) hasil amandemen ketiga sebagai berikut.
Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Paham kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, secara filosofis bersumber pada ajaran Pancasila Sila Keempat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Paham kedaulatan rakyat di Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Jadi, kedaulatan rakyat dimaknai sama dengan kerakyatan. Mohammad Hatta menyatakan bahwa kerakyatan artinya daulat rakyat bukan daulat tuan. Sejak awal Mohammad Hatta sebagai salah satu The Founding Fathers bangsa menciptakan Indonesia harus merupakan negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 1 Ayat (3), yaitu negara Indonesia adalah negara hukum, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD 1945. Artinya UUD 1945 yang menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya, serta bagian mana yang harus dilaksanakan rakyat oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu. Menurut Jimly Assidiqqie, perwujudan gagasan demokrasi haruslah diatur menurut hukum. Dengan demikian, kedaulatan rakyat dan hukum dapat berjalan beriringan seperti dua sisi mata uang yang sama.
Bersumber pada Pancasila sebagai dasar falsafah negara, kedaulatan rakyat atau demokrasi dan hukum, hendaknya berprinsip pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai konsekuensinya, maka tidak boleh ada materi dalam konstitusi yang bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan hukum dan konstitusi merupakan penjelmaan dari nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini warga negara Indonesia.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, sebagai berikut.
Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan "equality before the law" bagi seluruh warga negara Indonesia.
Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat.
Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
Penyelenggaraan proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaraan Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum. Terima kasih.
Judul : Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum. Terima kasih.
Label:
Kedaulatan,
Kelas 10