Isi Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Minggu, 11 Oktober 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Isi Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pada artikel sebelumnya mengenai Hakikat Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa hakikat Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah fundamental yang isinya berupa hukum negara, cita-cita, dan tujuan negara. Namun penjelasannya secara umum saja. Jika kita ingin mempelajarinya secara spesifik dan terperinci, kita perlu mengamati isi pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada hakikatnya, Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.



1) Alinea Pertama

Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama mengandung makna sebagai berikut.

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung dalil objektif, yaitu ". . . bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" dan "kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia". Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu "aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan"
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia ingin menghapuskan penjajahan dengan segala bentuknya karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Tekad untuk menghapuskan penjajahan tersebut diwujudkan dalam tekad bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. 


2) Alinea Kedua 

Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua mengandung makna sebagai berikut.

Perjuangan bangsa Indonesia yang telah mencapai tingkat yang menentukan. 
Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 
Alinea kedua ini menunjukkan bahwa tekad bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan telah dapat diwujudkan. 


3) Alinea Ketiga

Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga mengandung makna sebagai berikut.

Pengukuhan dari Proklamasi yang luhur. 
Motivasi spiritual yang luhur, kehidupan yang seimbang antara material dan spiritual, di dunia dan di akhirat, ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridha Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. 
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan membuktikan, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa bangsa Indonesia dengan peralatan dan senjata yang sederhana mampu mengalahkan Belanda yang memiliki persenjataan yang modern. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui betapa karunia Tuhan Yang Maha Esa itu sangat besar artinya bagi bangsa Indonesia. 
Bukti pengakuan bangsa Indonesia secara tertulis terhadap nilai ketuhanan salah satunya dapat dilihat dengan dicantumkannya kalimat "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa . . . ." dalam setiap uang kertas yang dikeluarkan pemerintah. 


4) Alinea Keempat 

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat mengandung makna sebagai berikut.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara dan tujuan negara. Adapun tujuan dari negara Indonesia, sebagai berikut. 

  1. 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. 2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. 4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. 

Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi). 
Pernyataan bahwa bentuk negara Indonesia adalah republik.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Isi Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Isi Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.