Hakikat Pembukaan UUD 1945
Minggu, 11 Oktober 2015
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hasil pemikiran para pendiri negara yang dilakukan dengan proses yang tidak mudah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah karena di dalamnya terdapat dasar negara dan cita-cita luhur bangsa Indonesia sehingga mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama dengan melakukan pembubaran NKRI.
Kita sebagai generasi muda penerus bangsa harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat-Nya kita tidak perlu bersusah payah mencari dasar negara tetapi hanya perlu melanjutkan perjuangan para pendiri negara dengan mempelajari dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab di seluruh dunia. Kalimat di dalam Pembukaan tersebut berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang sangat penting dari UUD 1945. Karena di dalamnya hukum dasar bernegara dan cita-cita serta tujuan negara yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian, kedudukan Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945, meskipun pada waktu pengesahannya menjadi satu kesatuan.
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara mempunyai unsur-unsur mutlak, sebagai berikut.
a. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
b. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara yang dibentuk sebagai berikut.
Dasar tujuan negara (tujuan umum dan tujuan khusus). Tujuan umum, tercakup dalam kalimat "untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negeri) atau politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Sedangkan tujuan khusus, tercakup dalam kalimat "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Tujuan ini bersifat khusus dalam rangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia".
Bentuk negara adalah "Republik yang berkedaulatan rakyat".
Dasar filsafat negara (asas kerohanian) Pancasila yang tercakup dalam kalimat ".... dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945), Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai berikut.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang menentukan adanya UUD 1945 serta Pancasila sebagai dasar dari Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang termuat pada alinea ketiga yang menyatakan tentang tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu, yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di negara Indonesia, karena memuat Pancasila yang merupakan norma dasar yang menjadi dasar bagi penyuruhan tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi, pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 dan peraturan-peraturan hukum di bawahnya berlaku dan berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan tetap karena memuat cita-cita hukum dan terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental sehingga tidak dapat diubah, meskipun batang tubuhnya mengalami perubahan (amandemen). Kesepakatan dari MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 ini beralasan "Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 megandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan".
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Hakikat Pembukaan UUD 1945
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Hakikat Pembukaan UUD 1945. Terima kasih.
Judul : Hakikat Pembukaan UUD 1945
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Hakikat Pembukaan UUD 1945. Terima kasih.
Label:
Kelas 10,
Pembukaan UUD 1945