Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Sabtu, 10 Oktober 2015
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilakukan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Ciri Khusus Hak Asasi Manusia. Terima kasih.
Judul : Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Ciri Khusus Hak Asasi Manusia. Terima kasih.
Label:
Hak Asasi Manusia,
Kelas 10