Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Minggu, 22 November 2015
Di antara lembaga-lembaga tinggi negara yang terdapat di Indonesia, sebagian merupakan lembaga yang khusus memiliki tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan keberadaan rakyat. Lebih khusus, tugas dan tanggung jawab itu dijalankan sebagai pelaksanaan dari kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara itu sebagai berikut.
- (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- (2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- (3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain terdapat di pusat, lembaga perwakilan rakyat juga terdapat di daerah-daerah. Lembaga perwakilan rakyat di pusat, yakni DPR, merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan di ibu kota negara sebagai wakil rakyat Indonesia. Sementara itu, lembaga perwakilan rakyat di daerah, yakni DPRD, merupakan lembaga yang berkedudukan di daerah sebagai wakil rakyat di masing-masing daerah. DPRD terdiri atas DPRD kabupaten, dan DPRD kota. DPRD kabupaten dan DPRD kota memiliki kedudukan yang sederajat; keduanya merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat II.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Pelaksana Kedaulatan Rakyat. Terima kasih.
Judul : Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Pelaksana Kedaulatan Rakyat. Terima kasih.
Label:
Kedaulatan,
Kelas 10