Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Sabtu, 21 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Untuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut.







a. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah berfungsi sebagai kepala daerah otonomi dan kepala wilayah (wakil pemerintah pusat di daerah).


b. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

DPRD sebagai mitra kepala daerah yang memiliki suara rakyat di daerah. DPRD bersama kepala daerah menyusun APBD, Perda, dan melaksanakan pengawasan.


c. Lembaga Teknis Daerah 

Lembaga teknis daerah merupakan institusi yang membantu pelaksana (dinas) yang terdiri atas badan penelitian dan pengembangan, badan pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.


d. Dinas Daerah

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri.


e. Wakil Kepala Daerah 

Wakil kepala daerah merupakan pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah dapat menggantikan tugas dan wewenangnya.


f. Sekretariat Daerah 

Sekretariat daerah merupakan unsur staf yang membantu kepala daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dipimpin oleh seorang sekretaris daerah.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah . Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.