Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah

Sabtu, 21 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan DaerahSecara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan dalam UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing- masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan pembantuan.



Pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang terdiri atas pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu kepala desa dan perangkat desa. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Dengan demikian, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun, ada pembagian kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.

Otonomi seluas-luasnya yang dimiliki pemerintah daerah secara struktural menjadikannya tidak dituntut pertanggungjawaban pemerintahannya oleh Presiden (pemerintahan pusat). Namun koordinasi di antaranya dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui pembagian tugas, kewenangan, hak dan kewajiban masing-masing menjadikan yang bersangkutan tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.