Demokrasi Sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat

Jumat, 13 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.







Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara. 
Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat. 
Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog yang terbuka melalui cara kompromi, konsensus, kerja sama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana komunikasi sosial. 

Bangsa Indonesia menganut paham demokrasi Pancasila. Paham demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan "musyawarah mufakat" dan "gotong royong" dalam menyelesaikan masalah-masalah dan penyusunan program secara bersama yang terjadi di desa.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, sebagai berikut. 

Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
Pengambilan keputusan dengan musywarah mufakat.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional. 

Pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD 1945, artinya UUD 1945 yang menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga, serta bagian mana yang harus dilaksanakan rakyat secara langsung melalui pemilu.

Perihal tentang pemilihan umum diatur dalam UUD 1945 BAB VII B tentang Pemilihan Umum Pasal 22 E. Adanya ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam pasal 22 E UUD 1945 (Amandemen), dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya ketentuan ini di dalam UUD 1945, maka lebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur per lima tahun ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil (luber jurdil).

Pemilu merupakan sarana rakyat dalam menyatakan kedaulatannya. Pemilu pada hakikatnya merupakan pengakuan dan perwujudan hak politik rakyat yang perlu dijamin. Oleh karena itu, pemilu berhubungan dengan demokrasi politik. Pemilu sebagai sarana demokrasi politik mempunyai empat fungsi, sebagai berikut.

Pemilu berfungsi sebagai prosedur atau cara rakyat untuk memilih pemerintahan dan para wakilnya yang akan memilih dan mengawasi jalannya pemerintahan. 
Pemilu berfungsi sebagai legitimasi politik. 
Pemilu berfungsi sebagai mekanisme bagi pergantian atau sirkulasi elit yang berkuasa dan sebagai sarana pendidikan politik. 
Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka dan massal yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. 

Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Demokrasi Sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Demokrasi Sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.