Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Sabtu, 30 Januari 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Pengertian Hukum Menurut Para AhliSetiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Sulit mendefinisikan hukum secara lengkap, karena hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.





Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum antara lain sebagai berikut.


1) E. Utrecht

Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, sehingga harus ditaati.


2) J. C. T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang.


3) Mr. E. M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


4) S. M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum", hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


5) P. Borst 

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Terima kasih.
Label: ,

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.