Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Minggu, 15 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di IndonesiaAgar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstitusi negara (hukum dasar) yang tertulis, yaitu UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





a. Undang-Undang Dasar 1945

1) Pasal 18 Ayat (1) - (7)
2) Pasal 18A Ayat (1) dan (2)
3) Pasal 18B Ayat (1) dan (2)


b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah


c. Undang-Undang

1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.