Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Minggu, 15 November 2015
Agar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstitusi negara (hukum dasar) yang tertulis, yaitu UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Undang-Undang Dasar 1945
1) Pasal 18 Ayat (1) - (7)
2) Pasal 18A Ayat (1) dan (2)
3) Pasal 18B Ayat (1) dan (2)
b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
c. Undang-Undang
1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia. Terima kasih.
Judul : Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia. Terima kasih.
Label:
Desentralisasi,
Kelas 10