Kewenangan Pemerintah Daerah

Rabu, 18 November 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kebijakan otonomi daerah merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari pusat kepada daerah. Daerah mempunyai kesempatan untuk memberdayakan potensi daerah, mengatur dan mengurus rumah tangga daerah berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat sehingga daerah akan lebih mandiri dan berusaha mencukupi kebutuhan daerahnya.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten adalah bupati, dan kepala daerah kota adalah walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD. Pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis.


Tugas dan wewenang kepala daerah sebagai berikut.

Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Mengajukan rancangan Perda. 
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. 
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. 
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tugas dan wewenang wakil kepala daerah ialah sebagai berikut. 

Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan kepala daerah. 
Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. 
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi. 
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.
Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. 

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

  1. (a) Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. (b) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 
  3. (c) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. (d) Penyediaan sarana dan prasarana umum. 
  5. (e) Penanganan bidang kesehatan. 
  6. (f) Penyelenggaraan pendidikan. 
  7. (g) Penanggulangan masalah sosial. 
  8. (h) Pelayanan bidang ketenagakerjaan. 
  9. (i) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. 
  10. (j) Pengendalian lingkungan hidup. 
  11. (k) Pelayanan pertanahan. 

Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Kewenangan Pemerintah Daerah
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Kewenangan Pemerintah Daerah. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.